7 Agu 2012

9 Tips Mencegah Bahaya Kebakaran akibat Konsleting Listrik

1. Percayakan pemasangan instalasi rumah/bangunan anda pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
2. Jangan menumpuk steker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas yang akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
3. Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar walaupun harganya murah. Tetapi memiliki sertifikat Sistim Pengawasan Mutu (SPM) yang berlabel tulisan atau,
4. Jika sering putus jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya karena setiap sekring telah diukur kemampuan menerima beban tertentu.
5. Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi isolasi pembungkus kabel, bila ada isolasi yang terkupas atau telah menipis agar segera dilakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah/bangunan anda secara menyeluruh minimal lima tahun sekali. pekerjaan pemeriksaan dan penggantian sebaiknya dilakukan oleh instalatir anggota AKLI dan terdaftar di PLN.
6. Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
7. Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat pengaman Mini Circuit breaker (MCB) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik.
8. Anda juga perlu mengetahui bahwa hubungan arus pendek atau korsleting adalah kontak langsung antara kabel positif dan negatif yang biasanya dibarengi dengan percikan bunga api, dan bunga api inilah yang memicu kebakaran. PLN telah memasang MCB yang terpadu dengan kWh dan OA Kast yang berfungsi sebagai pembatas bila pemakaian beban melebihi kapasitas daya sekaligus sebagai pengaman bila terjadi hubungan arus pendek.
9. Hindari pemakaian listrik secara illegal karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan itu juga tergolong tindak kejahatan yang dipidanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar